UJIAN SARJANA DAN YUDISIUM SARJANA
1. Pengertian Ujian Sarjana
Ujian
sarjana dalam pedoman ini adalah ujian skripsi dan ujian komprehensif terhadap
pengalaman belajarnya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan oleh tim penguji
yang telah ditunjuk oleh Ketua Prodi/Jurusan. Pengujian meliputi seluruh
aspek serta substansi skripsi dan mahasiswa mempertanggungjawabkan isi
skripsinya secara baik. Serta ujian penguasaan pengetahuan program studi/jurusan keahliannya, atau elemen-elemen lain bidang
kependidikan dan keterampilan profesionalnya sebagai calon guru yang baik.
Di samping itu,
tim penguji melakukan ujian komprehensif, yakni ujian penguasaan pengetahuan
bidang studi atau bidang keahlian, bidang kependidikan, dan keterampilan
profesional mahasiswa yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban ilmu yang
telah dikuasainya. Kedua ujian tersebut dilakukan secara terintegrasi
pada saat ujian sarjana berlangsung.
Berikut
ini disajikan ketentuan mengenai ujian sarjana (skripsi dan ujian komprehensif)
dan yudisium sarjana.
2. Ketentuan Ujian Sarjana
Dalam pelaksanaan ujian sarjana perluk dilakukan
persiapan-persiapan sebagai berikut ;
(i) Ketua Prodi/Jurusan membuat dan menyampaikan
surat undangan ujian sarjana kepada tim penguji sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
(2) Draf skripsi
mahasiswa yang akan diuji telah mendapat bimbingan dan disahkan oleh pembimbing
utama dan pembimbing pembantu.
(3) Draf tersebut diserahkan
kepada tim penguji masing-masing 1 (satu) eks bersama surat undangan ujian
sarjana kepada 2 orang pembimbingnya dan 2 orang penguji, paling lambat 1
(satu) minggu sebelum hari ujian.
(4) Ujian
sarjana adalah kewajiban bagi seluruh mahasiswa dan untuk
menentukan lulus atau tidaknya seorang mahasiswa dalam penyelesaian pendidikan
pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Serambi Mekkah.
(5) Ketua
ujian sarjana adalah pimpinan fakultas, sedangkan Ketua Prodi/Jurusan adalah
sebagai sekretaris ujian sarjana.
(6) Ketua tim
penguji adalah Pembimbing utama yang tugasnya memimpin pelaksanaan ujian
sarjana sejak awal sampai ujian berakhir.
3. Persyaratan Mengikuti Ujian Sarjana
Hal ada beberapa hal yang menjadi
persyaratan bagi mahasiswa untu dibenarkan mengikuti ujian sarjana (ujian
skripsi dan komprehensif) yaitu :
a. Telah lulus semua mata kuliah dan telah menyelesaikan
semua kegiatan akademik lainnya yang ditetapkan dalam kurikulum setiap jurusan
b. Telah melunasi semua uang SPP semester selama kuliah
dan SPP semester sedang berjalan serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
fakultas.
c. Tim penguji berjumlah 4 orang dosen yang
terdiri dari 2 orang dosen pembimbing dan 2 orang dosen penguji yang ditetapkan
oleh pimpinan fakultas berdasarkan usulan ketua jurusan.
d. Para penguji haruslah dosen yang memiliki
bidang keahlian sama dengan materi skripsi.
e. Pelaksanaan ujian terhadap seorang mahasiswa hanya boleh dilakukan jika dihadiri oleh
tim penguji secara lengkap dan salah satu pembimbingnya. Jika salah seorang
tim penguji (bukan pembimbing) tidak berhadir, Ketua Prodi/Jurusan dapat
menggantikan tim penguji tersebut.
f. Waktu untuk
ujian sarjana bagi seorang mahasiswa minimal 200 menit, belum termasuk jam istirahat jika suatu waktu
diperlukan oleh mahasiswa.
g. Penilaian
dalam ujian sarjana secara umum meliputi dua aspek berikut.
a.
Penilaian terhadap kemampuan
mahasiswa mempertahankan isi skripsinya.
b.
Penilaian terhadap kemampuan
mahasiswa menguasai pengetahuan bidang keahliannya, bidang kependidikan, dan
keterampilan ketrampilan lain yang
dipandang perlu untuk peningkatan profesionalnya.
4.
Yudisium Sarjana
Yudisium sarjana merupakan pengumuman akhir dari kemampuan mahasiswa
terhadap seluruh prestasi akademiknya, termasuk nilai ujian sarjananya.
Yudisium dilakukan oleh pimpinan fakultas
setelah ujian sarjana berakhir.
Seorang mahasiswa berhak mengikuti yudisium apabila telah
memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut.
(1)
Telah lulus ujian skripsinya
(2)
Telah memperbaiki skripsinya sesuai dengan saran atau masukan tim penguji dan pembimbingnya.
(3)
Skripsi telah ditandatangani oleh tim penguji dan para pimpinan fakultas.
(4)
Telah menyerahkan skripsi kepada
pembimbing utama dan pembimbing pembantu,
jurusan, fakultas, perpustakaan
masing-masing satu eksemplar yang dibuktikan
dengan suatu bukti penyerahannya.
Yudisium sarjana dilaksanakan secara kolektif oleh
fakultas dalam rentangan satu bulan sekali. Kegiatan yudisium dipimpin oleh
Dekan FKIP dan dihadiri oleh para Ketua Prodi/Jurusan, dan Dosen Pembimbing.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomentar teman , karena negara ini bebas berpendapat namun adakala peraturan nya yaitu sopan dan tidak mengandung sara , terimakasih atas partisipasinya :)