panduan skripsi II

UJIAN SARJANA DAN YUDISIUM SARJANA

1. Pengertian Ujian Sarjana
Ujian sarjana dalam pedoman ini adalah ujian skripsi dan ujian komprehensif terhadap pengalaman belajarnya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan oleh tim penguji yang telah ditunjuk oleh Ketua Prodi/Jurusan. Pengujian meliputi seluruh aspek serta substansi skripsi dan mahasiswa mempertanggungjawabkan isi skripsinya secara baik. Serta ujian penguasaan pengetahuan program studi/jurusan  keahliannya, atau elemen-elemen lain bidang kependidikan dan keterampilan profesionalnya sebagai calon guru yang baik.
Di samping itu, tim penguji melakukan ujian komprehensif, yakni ujian penguasaan pengetahuan bidang studi atau bidang keahlian, bidang kependidikan, dan keterampilan profesional mahasiswa yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban ilmu yang telah dikuasainya. Kedua ujian tersebut dilakukan secara terintegrasi pada saat ujian sarjana berlangsung.
Berikut ini disajikan ketentuan mengenai ujian sarjana (skripsi dan ujian komprehensif) dan yudisium sarjana.

2.  Ketentuan Ujian Sarjana
            Dalam pelaksanaan ujian sarjana perluk dilakukan persiapan-persiapan sebagai berikut ;
(i)  Ketua Prodi/Jurusan membuat dan menyampaikan surat undangan ujian sarjana kepada tim penguji sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(2) Draf skripsi mahasiswa yang akan diuji telah mendapat bimbingan dan disahkan oleh pembimbing utama dan pembimbing pembantu.
(3) Draf tersebut diserahkan kepada tim penguji masing-masing 1 (satu) eks bersama surat undangan ujian sarjana kepada 2 orang pembimbingnya dan 2 orang penguji, paling lambat 1 (satu) minggu sebelum hari ujian.
(4) Ujian sarjana       adalah    kewajiban   bagi seluruh    mahasiswa   dan   untuk menentukan lulus atau tidaknya seorang mahasiswa dalam penyelesaian pendidikan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Serambi Mekkah.
     (5) Ketua ujian sarjana adalah pimpinan fakultas, sedangkan Ketua Prodi/Jurusan adalah sebagai sekretaris ujian sarjana.
    (6) Ketua tim penguji adalah Pembimbing utama yang tugasnya memimpin pelaksanaan ujian sarjana sejak awal sampai ujian berakhir.

3. Persyaratan Mengikuti Ujian Sarjana
Hal ada beberapa hal yang menjadi persyaratan bagi mahasiswa untu dibenarkan mengikuti ujian sarjana (ujian skripsi dan komprehensif) yaitu :
a. Telah lulus semua mata kuliah dan telah menyelesaikan semua kegiatan akademik lainnya yang ditetapkan dalam kurikulum setiap jurusan
b. Telah melunasi semua uang SPP semester selama kuliah dan SPP semester sedang berjalan serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh fakultas.
c. Tim penguji berjumlah 4 orang dosen yang terdiri dari 2 orang dosen pembimbing dan 2 orang dosen penguji yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas berdasarkan usulan ketua jurusan.
d. Para penguji haruslah dosen yang memiliki bidang keahlian sama de­ngan materi skripsi.
e. Pelaksanaan ujian terhadap seorang mahasiswa hanya boleh dilaku­kan jika dihadiri oleh tim penguji secara lengkap dan salah satu pembimbingnya. Jika salah seorang tim penguji (bukan pembimbing) tidak berhadir, Ketua Prodi/Jurusan dapat menggantikan tim penguji tersebut.
f.  Waktu untuk ujian sarjana bagi seorang mahasiswa minimal 200 menit,  belum termasuk jam istirahat jika suatu waktu diperlukan oleh mahasiswa.
g.  Penilaian dalam ujian sarjana secara umum meliputi dua aspek berikut.
a.       Penilaian terhadap kemampuan mahasiswa mempertahankan isi skripsinya.
b.      Penilaian terhadap kemampuan mahasiswa menguasai penge­tahuan bidang keahliannya, bidang kependidikan, dan kete­rampilan  ketrampilan lain yang dipandang perlu untuk peningkatan profesionalnya.

4.     Yudisium Sarjana
Yudisium sarjana merupakan  pengumuman akhir dari kemampuan mahasiswa terhadap seluruh prestasi akademiknya, termasuk nilai ujian sarjananya. Yudisium dilakukan oleh pimpinan fakultas  setelah ujian sarjana berakhir.
Seorang mahasiswa berhak mengikuti yudisium apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut.
(1)   Telah lulus ujian skripsinya
(2)   Telah memperbaiki skripsinya  sesuai dengan saran atau masukan tim penguji dan pembimbingnya.
(3)   Skripsi telah ditandatangani oleh tim penguji dan para pimpinan fakultas.
(4)   Telah menyerahkan skripsi kepada pembimbing utama dan pembimbing pembantu,  jurusan, fakultas, perpustakaan  masing-masing satu eksemplar yang dibuktikan dengan suatu bukti penyerahannya.
Yudisium sarjana dilaksanakan secara kolektif oleh fakultas dalam rentangan satu bulan sekali. Kegiatan yudisium dipimpin oleh Dekan FKIP dan dihadiri oleh para Ketua Prodi/Jurusan, dan Dosen Pembimbing.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar teman , karena negara ini bebas berpendapat namun adakala peraturan nya yaitu sopan dan tidak mengandung sara , terimakasih atas partisipasinya :)

 

leave me alone please don't cry Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea