panduan membuat skripsi 1


A. Syarat Akademik bagi Mahasiswa yang Akan Menulis Skripsi
Mahasiswa yang diperkenankan mengajukan usulan (proposal) penulisan skripsi apabila telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
1.    Mahasiswa aktif dan terdaftar (aktif) pada semester yang sedang berjalan.
2. Telah lulus minimal sebanyak 140 SKS dengan indeks prestasi komu­latif (IPK)   2,75.
3. Telah lulus mata kuliah Metodelogi Penelitian, Statistik Pendidikan, Seminar/ Koloqium dengan nilai minimal B.
4.  Mencantumkan tanda pengambilan skripsi dalam Kartu Rencana Stu­di (KRS).
5. Telah menduduki semester tujuh tidak termasuk semester non-aktif, bagi mahasiswa yang pernah mengambil non-aktif


B.  Pengajuan Proposal Skripsi

Dalam mengajukan proposal mahasiswa perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut ;
1. Mahasiswa harus memilih masalah/judul skripsi yang berkaitan dengan bidang kependidikan/pembelajaran atau masalah khusus sesuai dengan program studi  yang ditempuh.
2. Mahasiswa mengajukan proposal skripsi setelah berkonsultasi de­ngan dosen pembimbing akademik (PA) atau dosen wali melalui Ka. Program Studi/Ka. Jurusan masing-masing.
3. Ka. Program Studi/Ketua Jurusan meneruskan proposal tersebut kepada penelaah (calon dosen pembimbing) yang dianggap memahami permasalahan yang diajukan. Pengiriman atau penyampaian proposal kepada penelaah selambat-lambatnya satu minggu sebelum penelaahan berlangsung.
4. Ka. Program Studi/Ketua Jurusan menetapkan jadwal penelaahan proposal skripsi mahasiswa, dengan mengundang dosen penelaah, dan jika memungkinkan mengumumkan atau mengundang mahasiswa lain yang akan segera mengajukan proposal skripsi. Hal ini berarti, pengkajian proposal skripsi minimal diikuti oleh mahasiswa yang mengajukan proposal, ketua jurusan, calon dosen pembimbing skripsi, dosen penelaah, dan mahasiswa program studi tersebut yang akan segera mengajukan proposal skripsi. Penelaah proposal dapat saja dari jurusan lain, apabila masalah yang akan ditulis oleh mahasiswa  sangat terkait dengan kemampuan dosen tersebut.
5. Di depan mahasiswa yang mengajukan proposal, penelaah mengkaji kelayakan proposal yang diajukan dan memberi masukan sampai terwujudnya sebuah proposal skripsi yang layak dilihat dari berbagai sudut pandang keilmuan.
6. Kerangka/sistematika proposal skripsi berisi hal sebagai berikut.
            Sebelum penulisan skripsi diawali dengan penyusunan usulan penelitian atau disebut dengan proposal penelitian. Dalam penyusunan proposal perlu memuat langkah-langkah berikut :


1). Bab I Pendahuluan
    1. Latar Belakang Masalah (mampu memberi keyakinan bahwa masalah yang diteliti itu cukup penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan profesi sehingga melahirkan kelayakan mengapa masalah itu harus diteliti, di dalam penjelasan latar belakang masalah penulis mampu mengungkapkan secara jelas gambaran permasalahan yang akan di kaji, dengan membangun pola seharusnya dan senyatanya, sehingga selisih kedua aspek tersebut perlu dijawab dengan penelitian yang mendalam). Untuk memudahkan pemahaman pembaca, maka latar belakang dijelaskan secara singkat dan jelas dan terarah dengan menggunakan pola deduksi atau induksi. 
     2. Rumusan Masalah (komprehensif meliputi semua variabel)
     3. Tujuan Penelitian
     4. Anggapan Dasar dan Hipotesis (Penelitian deskriptif tidak harus ada  hipotesa)
    5. Manfaat Penelitian (secara teoritis dan praktis)
    6.  Organisasi Laporan Penelitian

2).  Bab II. Landasan Teori.
         Dalam Proposal mahsiswa bab ini  mahasiswa tidak perlu membahas dan menganalisa teori yang akan  digunakan secara rinci, namun yang perlu diperinci  adalah pokok-pokok  bahasan dan sub-sub pokok yang akan dianalisa sebagai landasan penelitiannya. 

3). Bab III Metodelogi Penelitian
               Dalam metodologi penelitian ini memuat berbagai hal yang menyangkut metoda yang akan digunakan dan sumber data penelitiannya, perlu diperhatikan kekeliruan dalam metodologi akan menyebabkan keliru pula hasil penelitiannya, oleh sebab itu metodologi penelitian harus sesuai dengan sifat masalah, tujuan yang ingin dicapai dan sumber data yang akan digunakan. Dalam bab ini harus memuat :
     -  Populasi dan sample
     -  Teknik pengumpulan
     -  Teknik  pengolahan dan analisis data)
     Semua unsur tersebut perlu dijelaskan secara rinci  dan segala sesuatu secara detil perlu dibunyikan dalam bab ini.

4). Daftar Pustaka yang digunakan.
             Tidak ada ketentuan berapa jumlah daftar pustaka yang harus digunakan dalam suatu penelitian. Namun perlu diperhatikan konsistensi dan jumlah daftar pustaka yang memadai juga akan mempekuat kadar keilmiahan suatu karya tulis.

7. Penelaah merekomendasikan proposal skripsi dan selanjutnya diteruskan oleh mahasiswa kepada Ka. Prodi/Ka. Jurusan untuk mendapat pengesahan dan penentuan pembimbing dengan surat keputusan (SK) pimpinan fakultas.
8. Pembimbing utama dan pembimbing pembantu melakukan pembimbingan ulang secara cermat keseluruhan isi proposal, instrumen penelitian, dan prangkat lain yang diperlukan dalam penelitian, serta jadwal penelitian sebelum penelitian dilakukan.
9. Pembimbing utama dan pembimbing pembantu menandatangani lembar persetujuan pelaksanaan penelitian.
10. Setelah mendapat pengesahan Ka. Prodi/Ka. Jurusan, mahasiswa mengajukan permohonan izin penelitian kepada Pimpinan Fakultas.

C.  Pembimbing Skripsi
Pembimbing skripsi adalah tenaga pengajar tetap atau luar biasa Fakultas Keguruaan dan Ilmu Pendidikan Universitas Serambi Mekkah yang memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dalam disiplin ilmu yang berhubungan dengan masalah/topik skripsi yang dibimbingnya.

 Ketentuan mengenai pembimbing skripsi diatur sebagai berikut.
(1) Pembimbing skripsi ditetapkan oleh Ka. Prodi/Ka. Jurusan  berdasarkan keterkaitan dan kemampuannya dengan topik skripsi yang akan ditulis oleh mahasiswa.
(2) Jumlah pembimbing skripsi sebanyak 2 orang terdiri atas pembimbing utama (1)  dan pembimbing pembantu (2).
(3) Persyaratan yang harus terpenuhi oleh calon pembimbing adalah sebagai berikut :
 
  Pembimbing Utama :
                  -   S3 atau Prof
    -  S2 Minimal Lektor (III/c)
    -  S1 Minimal Lektor Kepala (IV/a)
       Pembimbing Pembantu:
                  -  S2, S3 atau Pro
                  -  S1 Minimal Asisten Ahli (III/b)

(4) Apabila Program Studi/Jurusan tertentu yang belum dapat memenuhi ketentuan kualifikasi dan jabatan tersebut bagi calon pembimbingnya dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada dengan pertimbangan bahwa pembimbing utama lebih diutamakan bidang keahliannya walaupun pangkatnya lebih rendah dari pembimbing pembantu.
(5) Tugas Pembimbing Utama dan Pembimbing Pembantu
      a. Memberikan arahan tentang penyusunan proposal, sistematika dan materi  skripsi.
      b.  Mempertajam dan fokus rumusan masalah, tujuan penelitian dan hal-hal lain yang menyangkut dengan metodologi penelitian
      c.  Menelaah dan memberikan rekomendasi tentang prosedur, instrumen, dan alat pengumpulan data yang akan digunakan.
      d. Memberikan persetujuan akhir terhadap naskah skripsi yang akan diajukan ke sidang sarjana (diawali oleh pembimbing utama).
(6) Baik pembimbing ataupun penguji dapat ditunjuk dari staf pengajar di luar    jurusan  yang bersangkutan, asal saja bidang keahliannya sesuai dengan masalah yang dibahas dalam skripsi tersebut.
(7) Apabila karena suatu hal diperlukan perubahan atau pergantian pembimbing   dapat dilakukan tanpa harus menggantikan judul ataupun perubahan total terhadap mateda skripsi yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa bersama pembimbing sebelumnya.
(8) Apabila ada sesuatu dan lain hal yang menyebabkan proses bimbingan, tidak berjalan dengan baik, pergantian pembimbing dapat saja dilakukan melalui pengusulan kembali oleh Ka. Prodi/Ka.  Jurusan kepada pimpinan fakultas.
(9) Dosen Tetap Yayasan dapat berperan sebagai pembimbing sebagaimana ketentuan dalam poin (3) di atas, apabila telah memiliki jabatan fungsional dari Dikti atau telah melakukan usulan berdasarkan PAK dan surat pengantar Kopertis Wilayah I
(10)Bimbingan adalah usaha mengarahkan hasil kajian teoritis dan lapangan mahasiswa berdasarkan prinsip-prinsip keilmiahan, bukan pemaksaan kehendak pembimbing semata.

4.  Bimbingan Penulisan Skripsi
 Ketentuan-ketentuan mengenai bimbingan dalam penulisan skripsi diatur sebagai berikut.
(1) Pembimbingan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan menyeluruh dengan memperhatikan keterampilan proses, prinsip-prinsip keilmuan, asas demokrasi, dan keadilan. Pemahaman dan keterampilan yang seharusnya dimiliki oleh mahasiswa dalam proses mengerjakan skripsi bukan hanya sekadar menghasilkan produk sehingga dia lepas dari kewajibannya. Akan tetapi, hal­- hal yang berkaitan dengan kesesuaian masalah yang diteliti  dengan bidang ilmu mahasiswa, orisinalitas masalah, orisionalitas data, penggunaan bahasa, teknik perujukan dan penulisan rujukan, dan teknik penulisan haruslah menurut kaidah atau kelaziman penulisan sebuah karya ilmiah (skripsi). Dan sedapat mungkin hasil penulisan bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi  dan seni.
       (2) Secara formal bimbingan oleh dosen pembimbing dimulai sejak penunjukan pembimbing hingga skripsi selesai.
      (3) Bimbingan skripsi diharapkan dapat selesai paling cepat 3 bulan dan paling lama 6 bulan sejak SK Pembimbing dikeluarkan. Namun perpanjangan waktu dapat saja dilakukan paling lama l x 6 bulan. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka pembimbing berkewajiban   menanyakan  kesanggupan mahasiswa menyelesaikan kewajiban tersebut dan memberitahukan kepada ketua jurusan yang bersangkutan untuk diambil langkah-langkah yang tepat.
      (4). Skripsi dapat disahkan oleh pembimbing  apabila perbaikan telah dilakukan sesuai dengan arahan. 
     (5) Skripsi yang telah selesai proses pembimbingannya disahkan oleh pembimbing dan selanjutnya mahasiswa menyerahkan kepada Ketua Prodi/ Jurusan  untuk menentukan jaduwal ujian sarjananya.
      (6)  Ketua Prodi/Jurusan mengusulkan kepada fakultas untuk menetapkan jadwal ujian dan tim penguji. Waktu pengusulan dan penetapan itu tidak lebih satu minggu terhitung sejak mahasiswa menyerahkan naskah skripsinya kepada ketua jurusan.
       (7) Berdasarkan penetapan tim penguji dan jadwal ujian oleh Ketua Prodi/Jurusan, Ketua prodi/Jurusan membuat dan menyampaikan surat undangan kepada tim penguji untuk melaksanakan ujian sarjana yang disahkan oleh pimpinan fakultas.
       (8) Pengiriman undangan ujian skripsi (ujian sarjana) kepada tim penguji beserta draf skripsi yang telah ditandatangani oleh pembimbing utama dan pembimbing pembantu.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar teman , karena negara ini bebas berpendapat namun adakala peraturan nya yaitu sopan dan tidak mengandung sara , terimakasih atas partisipasinya :)

 

leave me alone please don't cry Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea