A.
Syarat Akademik bagi Mahasiswa yang Akan Menulis Skripsi
Mahasiswa
yang diperkenankan mengajukan usulan (proposal) penulisan skripsi apabila telah
memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
1. Mahasiswa aktif dan terdaftar (aktif) pada
semester yang sedang berjalan.
2. Telah lulus minimal sebanyak 140 SKS dengan indeks prestasi komulatif (IPK) 2,75.
3. Telah lulus mata kuliah Metodelogi Penelitian, Statistik
Pendidikan, Seminar/ Koloqium dengan nilai minimal B.
4. Mencantumkan
tanda pengambilan skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
5. Telah menduduki semester tujuh tidak termasuk semester non-aktif,
bagi mahasiswa yang pernah mengambil non-aktif
B. Pengajuan Proposal Skripsi
Dalam mengajukan proposal
mahasiswa perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut ;
1. Mahasiswa harus memilih masalah/judul skripsi
yang berkaitan dengan bidang kependidikan/pembelajaran atau masalah khusus
sesuai dengan program studi yang
ditempuh.
2. Mahasiswa
mengajukan proposal skripsi setelah berkonsultasi dengan dosen pembimbing
akademik (PA) atau dosen wali melalui Ka. Program Studi/Ka. Jurusan
masing-masing.
3. Ka. Program Studi/Ketua Jurusan meneruskan
proposal tersebut kepada penelaah (calon dosen pembimbing) yang dianggap
memahami permasalahan yang diajukan. Pengiriman atau
penyampaian proposal kepada penelaah selambat-lambatnya satu minggu sebelum
penelaahan berlangsung.
4. Ka. Program Studi/Ketua Jurusan menetapkan
jadwal penelaahan proposal skripsi mahasiswa, dengan mengundang dosen penelaah,
dan jika memungkinkan mengumumkan atau mengundang mahasiswa lain yang akan
segera mengajukan proposal skripsi. Hal ini berarti, pengkajian proposal
skripsi minimal diikuti oleh mahasiswa yang mengajukan proposal, ketua jurusan,
calon dosen pembimbing skripsi, dosen penelaah, dan mahasiswa program studi
tersebut yang akan segera mengajukan proposal skripsi. Penelaah proposal dapat
saja dari jurusan lain, apabila masalah yang akan ditulis oleh mahasiswa sangat terkait dengan kemampuan dosen
tersebut.
5. Di depan mahasiswa yang mengajukan proposal, penelaah
mengkaji kelayakan proposal yang diajukan dan memberi masukan sampai
terwujudnya sebuah proposal skripsi yang layak dilihat dari berbagai sudut
pandang keilmuan.
6. Kerangka/sistematika proposal skripsi berisi hal
sebagai berikut.
Sebelum
penulisan skripsi diawali dengan penyusunan usulan penelitian atau disebut
dengan proposal penelitian. Dalam penyusunan proposal perlu memuat
langkah-langkah berikut :
1). Bab I Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah (mampu memberi
keyakinan bahwa masalah yang diteliti itu cukup penting bagi pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan profesi sehingga melahirkan kelayakan mengapa
masalah itu harus diteliti, di dalam penjelasan latar belakang masalah penulis
mampu mengungkapkan secara jelas gambaran permasalahan yang akan di kaji,
dengan membangun pola seharusnya dan senyatanya, sehingga selisih kedua aspek
tersebut perlu dijawab dengan penelitian yang mendalam). Untuk memudahkan
pemahaman pembaca, maka latar belakang dijelaskan secara singkat dan jelas dan
terarah dengan menggunakan pola deduksi atau induksi.
2. Rumusan Masalah (komprehensif meliputi
semua variabel)
3. Tujuan Penelitian
4. Anggapan Dasar dan Hipotesis (Penelitian deskriptif tidak harus ada hipotesa)
5. Manfaat Penelitian (secara teoritis dan praktis)
6. Organisasi Laporan Penelitian
2). Bab II. Landasan Teori.
Dalam Proposal
mahsiswa bab ini mahasiswa tidak perlu
membahas dan menganalisa teori yang akan digunakan secara rinci, namun yang perlu
diperinci adalah pokok-pokok bahasan dan sub-sub pokok yang akan dianalisa
sebagai landasan penelitiannya.
3). Bab
III Metodelogi Penelitian
Dalam metodologi penelitian ini
memuat berbagai hal yang menyangkut metoda yang akan digunakan dan sumber data
penelitiannya, perlu diperhatikan kekeliruan dalam metodologi akan menyebabkan
keliru pula hasil penelitiannya, oleh sebab itu metodologi penelitian harus
sesuai dengan sifat masalah, tujuan yang ingin dicapai dan sumber data yang
akan digunakan. Dalam bab ini harus memuat :
- Populasi dan sample
- Teknik pengumpulan
- Teknik pengolahan dan analisis data)
Semua unsur
tersebut perlu dijelaskan secara rinci dan segala sesuatu secara detil perlu
dibunyikan dalam bab ini.
4).
Daftar Pustaka yang digunakan.
Tidak ada ketentuan berapa jumlah
daftar pustaka yang harus digunakan dalam suatu penelitian. Namun perlu
diperhatikan konsistensi dan jumlah daftar pustaka yang memadai juga akan
mempekuat kadar keilmiahan suatu karya tulis.
7. Penelaah merekomendasikan proposal skripsi dan selanjutnya
diteruskan oleh mahasiswa kepada Ka. Prodi/Ka. Jurusan untuk mendapat pengesahan
dan penentuan pembimbing dengan surat keputusan (SK) pimpinan fakultas.
8. Pembimbing utama dan pembimbing pembantu
melakukan pembimbingan ulang secara cermat keseluruhan isi proposal, instrumen
penelitian, dan prangkat lain yang diperlukan dalam penelitian, serta jadwal
penelitian sebelum penelitian dilakukan.
9. Pembimbing utama dan pembimbing pembantu
menandatangani lembar persetujuan pelaksanaan penelitian.
10. Setelah
mendapat pengesahan Ka. Prodi/Ka. Jurusan, mahasiswa mengajukan permohonan izin
penelitian kepada Pimpinan Fakultas.
C. Pembimbing Skripsi
Pembimbing
skripsi adalah tenaga pengajar tetap atau luar biasa Fakultas Keguruaan dan
Ilmu Pendidikan Universitas Serambi Mekkah yang memiliki wawasan pengetahuan
dan keterampilan yang tinggi dalam disiplin ilmu yang berhubungan dengan
masalah/topik skripsi yang dibimbingnya.
Ketentuan mengenai pembimbing
skripsi diatur sebagai berikut.
(1) Pembimbing
skripsi ditetapkan oleh Ka. Prodi/Ka. Jurusan berdasarkan keterkaitan dan kemampuannya
dengan topik skripsi yang akan ditulis oleh mahasiswa.
(2)
Jumlah pembimbing skripsi sebanyak 2 orang terdiri atas pembimbing utama (1) dan pembimbing pembantu (2).
(3)
Persyaratan yang harus terpenuhi oleh calon pembimbing adalah sebagai berikut :
Pembimbing Utama :
- S3 atau Prof
- S2 Minimal Lektor (III/c)
- S1
Minimal Lektor Kepala (IV/a)
Pembimbing Pembantu:
- S2, S3 atau Pro
- S1 Minimal
Asisten Ahli (III/b)
(4) Apabila Program Studi/Jurusan tertentu
yang belum dapat memenuhi ketentuan kualifikasi dan jabatan tersebut bagi calon
pembimbingnya dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada dengan pertimbangan
bahwa pembimbing utama lebih diutamakan bidang keahliannya walaupun pangkatnya
lebih rendah dari pembimbing pembantu.
(5) Tugas Pembimbing Utama dan Pembimbing Pembantu
a. Memberikan arahan tentang penyusunan
proposal, sistematika dan materi skripsi.
b.
Mempertajam dan fokus rumusan masalah, tujuan penelitian dan hal-hal
lain yang menyangkut dengan metodologi penelitian
c. Menelaah dan memberikan rekomendasi tentang
prosedur, instrumen, dan alat pengumpulan data yang akan digunakan.
d. Memberikan persetujuan akhir terhadap
naskah skripsi yang akan diajukan ke sidang sarjana (diawali oleh pembimbing
utama).
(6) Baik
pembimbing ataupun penguji dapat ditunjuk dari staf pengajar di luar jurusan
yang bersangkutan, asal saja bidang
keahliannya sesuai dengan masalah yang dibahas dalam skripsi tersebut.
(7) Apabila karena suatu hal diperlukan perubahan atau
pergantian pembimbing dapat dilakukan
tanpa harus menggantikan judul ataupun perubahan total terhadap mateda skripsi
yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa bersama pembimbing sebelumnya.
(8) Apabila ada sesuatu dan lain hal yang menyebabkan
proses bimbingan, tidak berjalan dengan baik, pergantian pembimbing dapat saja dilakukan
melalui pengusulan kembali oleh Ka. Prodi/Ka.
Jurusan kepada pimpinan fakultas.
(9) Dosen Tetap Yayasan dapat berperan sebagai pembimbing
sebagaimana ketentuan dalam poin (3) di atas, apabila telah memiliki jabatan
fungsional dari Dikti atau telah melakukan usulan berdasarkan PAK dan surat
pengantar Kopertis Wilayah I
(10)Bimbingan adalah usaha mengarahkan hasil kajian
teoritis dan lapangan mahasiswa berdasarkan prinsip-prinsip keilmiahan, bukan
pemaksaan kehendak pembimbing semata.
4. Bimbingan Penulisan Skripsi
Ketentuan-ketentuan
mengenai bimbingan dalam penulisan skripsi diatur sebagai berikut.
(1) Pembimbingan
harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan menyeluruh dengan memperhatikan keterampilan
proses, prinsip-prinsip keilmuan, asas demokrasi, dan keadilan. Pemahaman dan
keterampilan yang seharusnya dimiliki oleh mahasiswa dalam proses mengerjakan
skripsi bukan hanya sekadar menghasilkan produk sehingga dia lepas dari
kewajibannya. Akan tetapi, hal- hal yang berkaitan dengan kesesuaian masalah
yang diteliti dengan bidang ilmu
mahasiswa, orisinalitas masalah, orisionalitas data, penggunaan bahasa, teknik
perujukan dan penulisan rujukan, dan teknik penulisan haruslah menurut kaidah
atau kelaziman penulisan sebuah karya ilmiah (skripsi). Dan sedapat mungkin
hasil penulisan bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(2) Secara
formal bimbingan oleh dosen pembimbing dimulai sejak penunjukan pembimbing
hingga skripsi selesai.
(3) Bimbingan skripsi diharapkan dapat
selesai paling cepat 3 bulan dan
paling lama 6 bulan sejak SK Pembimbing dikeluarkan. Namun perpanjangan waktu
dapat saja dilakukan paling lama l x 6 bulan. Apabila melewati batas waktu
tersebut, maka pembimbing berkewajiban menanyakan kesanggupan mahasiswa menyelesaikan kewajiban
tersebut dan memberitahukan kepada ketua jurusan yang bersangkutan untuk
diambil langkah-langkah yang tepat.
(4). Skripsi dapat disahkan oleh
pembimbing apabila perbaikan telah
dilakukan sesuai dengan arahan.
(5) Skripsi yang telah selesai proses
pembimbingannya disahkan oleh pembimbing dan selanjutnya mahasiswa menyerahkan
kepada Ketua Prodi/ Jurusan untuk
menentukan jaduwal ujian sarjananya.
(6) Ketua Prodi/Jurusan mengusulkan kepada fakultas
untuk menetapkan jadwal ujian dan tim penguji. Waktu pengusulan dan penetapan
itu tidak lebih satu minggu terhitung sejak mahasiswa menyerahkan naskah
skripsinya kepada ketua jurusan.
(7)
Berdasarkan penetapan tim penguji dan jadwal ujian oleh Ketua Prodi/Jurusan, Ketua
prodi/Jurusan membuat dan menyampaikan surat undangan kepada tim penguji untuk
melaksanakan ujian sarjana yang disahkan oleh pimpinan fakultas.
(8)
Pengiriman undangan ujian skripsi (ujian sarjana) kepada tim penguji beserta
draf skripsi yang telah ditandatangani oleh pembimbing utama dan pembimbing
pembantu.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomentar teman , karena negara ini bebas berpendapat namun adakala peraturan nya yaitu sopan dan tidak mengandung sara , terimakasih atas partisipasinya :)